Bebas dari penjara

bukan, bukan, saya bukan abis keluar dari penjara. yang abis keluar dari penjara itu iPhone saya. :D maksudnya abis di jailbreak. anyway, saya termasuk pengguna baru untuk gadget dengan sistem operasi iOS, dan sangat awam sekali dengan yang namanya jailbreak. tapi memang saya senang kalo bisa ngutak-ngatik sebuah sistem operasi yang ada di handheld yang kita gunakan.

Beberapa hari yang lalu tools buat nge-JailBreak secara untethered resmi di release oleh devs team. Dan dengan rasa penasaran saya mulai mencoba untuk melakukan jailbreak pada iPhone saya. sebelumnya saya sama sekali belom pernah melakukan jailbreak pada perangkat iOS, kecuali melakukan rooting pada sistem operasi Android. Dengan modal nekat dan sedikit baca-baca mengenai jailbreak dari beberapa source dan website, akhirnya saya memberanikan diri untuk melakukan jailbreak. Dan Alhamdulillah berhasil dengan tidak menemui kendala yang berarti. FYI, Tools jailbreak yang saya gunakan adalah evasi0n 1.0. namun sekarang udah ada update-an tools evasi0n 1.1.

Jailbreak sebenarnya sudah dilegalkan di US sana. tergantung dari masing-masing user sih dalam  memanfaatkan jailbreak. memang ada beberapa orang yang melakukan jailbreak hanya untuk mengunduh aplikasi bajakan. Tetapi buat saya, saya lebih prefer untuk tidak menggunakan aplikasi bajakan. Bukannya sok suci sih, tapi memang aplikasi bajakan lebih sering crash dengan springboard iPhone. Makanya, saya lebih memilih untuk membeli atau mengunduh aplikasi resmi. Melihat beberapa komentar dan keluhan dari teman-teman yang ada di beberapa forum, keluhan mereka yaitu masalah aplikasi bajakan mereka yang sering crash atau error.

Alasan utama saya melakukan jailbreak adalah kustomisasi iPhone secara personal, karena tanpa jailbreak iPhone kita sangat dibatasi oleh Apple. kita tidak dapat menginstall aplikasi dari pihak ketiga yang disetujui oleh apple, dan beberapa aplikasi tertentu dibatasi penggunaannya oleh apple.

Beberapa tweak yang telah saya unduh dari cydia dan kompatibel terhadap iOS 6.1 ada lah springtomize2, auxo, winterboard, unfold, slide to unlock killer, dan barrel. Alhamdulillah kesemua tweak yang saya gunakan ini berfungsi dengan baik dan tidak menimbulkan crash. crash juga bisa disebabkan karena pemasangan tweak yang melebihi memory iPhone.

Beberapa kelemahan dari iPhone yang telah di Jailbreak menurut saya:

  • Baterai yang relatif menjadi lebih boros (tergantung pemakaian)
  • Sistem operasi menjadi kurang stabil (sering respring, restart, dll)
  • claim garansi akan menjadi rusak. (Namun ada beberapa pendapat yang mengatakan kalo iPhone Jailbreak apabila direstore menjadi unjailbreak, maka garansi tetap bisa di claim)

kalo keuntungan yang saya rasakan:

  • rasa puas (karena iPhone ini sesuai dengan keinginan kita)
  • kustomisasi full atas iPhone, karena kita dapat menginstall aplikasi yang tidak tersedia di appstore.

kalo kalian pengen sistem operasi yang stabil dan memang tidak membutuhkan tweak2 tersebut sebaiknya jangan jailbreak, tapi jika kalian pengin kustomisasi penuh atas iPhone kalian, silahkan melakukan Jailbreak. So, Jailbreak atau tidak? kembali lagi kepada kebutuhan dan selera masing-masing. :)

Pesan saya, kalo berniat melakukan jailbreak sebaiknya jangan lupa untuk melakukan backup atas data-data kalian via iTunes. Hal tersebut untuk mengantisipasi apabila pada saat proses jailbreaking terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Disarankan juga untuk tidak memasang tweak yang terlalu banyak, karena tweak ini memakan free memory iPhone, terlebih tweak yang sangat banyak. Hal tersebut dapat menyebabkan crash pada springboard kalian.

berikut beberapa skrinsut iPhone saya yang telah di jailbreak:

Image

Image

Image

ini keypad nya pake tweak color keyboard.

Image

Multitasking switcher by auxo

Image

Notification by NCSettings

Image

ini tweaks yang saya gunakan untuk kustomisasi.

Best Regards,

Angga Permadi Karpriana

maenan baru, harapan baru.

 
 
 

Hello world!

Ini blog sepertinya udah banyak sarang laba-labanya. terakhir saya ngepost tulisan disini kira-kira setahun yang lalu. banyak buah pikiran yang pengen saya tulis, cuma kadang suka lupa. :| fyi, saya menulis tulisan ini dalam keadaan belum mandi sejak pulang badminton tadi sore. *ini sangat penting untuk di bahas.

Anyway, saya punya maenan baru soundcloud namanya. Mungkin saya yang ketinggalan kali ya. kalo kalian pake iPhone/iPad/iPod touch or android, saya saranin deh buat download itu aplikasi di appstore or google playstore. its free! ini aplikasi lumayan buat seru2an kalo lagi bete. atau kalo kalian visionaris, kalian bisa jadiin itu lagu sebagai kenang2an kelak kalian tua, track-track yang kalian rekam itulah kelak yang akan mengingatkan kalian bahwa kalian pernah punya masa kejayaan. oke ini mulai lebay.

Di SoundCloud ini, kamu bebas berekspresi apa aja, jangan minder, jangan malu, apalagi kalo sampe mengurung diri di kamar. Berhubung saya pake iPhone kualitas rekaman suara nya lumayan oke kok, tanpa bantuan device lain. kalo untuk kualitas recording android saya belum pernah coba. tapi mungkin bagus juga, tergantung handset apa yang kalian pake. :p

ini beberapa track (cover) yang sudah saya mainkan dan upload di SoundCloud:

Image

Image

Image

kira-kira ada 9 track (cover). Oke deh segitu aja dulu tentang maenan baru saya. Jika berkenan kunjungi dan follow SoundCloud saya. http://soundcloud.com/permadiangga

Best Regards,

 

 

Angga Permadi Karpriana

 

 

..Corruption is about a price

kemaren gw ngikut kuliah auditing, nah dapet quote menarik dari dosen gw ya itu katanya korupsi itu cuma masalah harga… jadi gini andai kata ada sesorang yg bisa di katakan bersih di suatu instansi/perusahaan itu belom tentu tidak akan melakukan tindak korupsi, kenapa begitu? gini aja deh simplenya, pada saat orang itu di tawari amplop senilai 5.000.000 dia menolak, kemudian di tawari 50.000.000 dia masih menolak, sampe disini orang itu terbukti memang bersih… kemudian datang lagi kesempatan untuk melakukan korupsi kali ini senilai 200.000.000, dan ternyata orang itu masih menolak untuk melakukan korupsi… menurut kalian secara kasat mata, apakah orang ini memang bersih dari korupsi? kalian semua pasti berpikiran bahwa orang ini memang benar benar menjunjung tinggi profesionalitas kerja dan memang benar benar bersih dari tindak korupsi…. eiiitttssss tunggu dulu…. tidak semudah itu menilai orang,. pada suatu saat kesempatan untuk korupsi kali ini datang kembali pada orang itu kali ini dengan nilai sebesar 1 Milyar… dan seketika mental dan profesionalitas orang itu tergoyahkan, dan dia melakukan tindak korupsi sebesar 1 M tersebut… nah yg gw maksud corruption is about a price itu orang tersebut price/nilainya memang 1 M… 

dari kalimat itu gw bisa narik kesimpulan, tidak ada orang yang bersih dari tindak korupsi, kenapa begitu? ya itu cuma masalah harga aja… semua orang mungkin melakukan korupsi tidak terkecuali, cuma pada level dan price yang berbeda beda setiap orangnya…. itu sudut pandang skeptis dari gw… gimana menurut kalian? 

 

 

regards,

 

 

Angga Permadi Karpriana

Welcome back my green robot!!

yap, si robot ijo alias tabung gas 3 kg udah balik lagi, setelah 5 bulan terakhir melanglang buana :D , begitu balik ke gw, itu updateannya banyak banget yg harus di update… lo cuma butuh akun gmail aja lo dah bisa ngapa2in sama android… gampang banget tinggal install2 doang via email, dan itu gratis :D .. segitu aja deh tulisannya baru bangun juga ini belom ada ide buat mengulas :p at least happy sunday!!!

taxation

whoaaa ternyata udah lama juga ya ga tersentuh ini blog, yahh mumpung lagi sempet nih, kali ini saya pgn share2 lagi tentang seputar akuntansi mungkin kali ini agak melenceng tapi masih agak nyerempet sih, ya sesuai judul yg mau saya bahas yaitu ttg perpajakan, mungkin ga terlalu detail dan ga terlalu pinter juga sih saya membahasnya tapi setidaknya saya berusaha jelasin dengan bahasa yg mudah di mengerti yah teman teman :)

jadi daripada kebanyakan intermezzo mending langsung aja kali yah… mungkin saya lebih membahas ke pph pasal 21, 22, 23, dan 26….

Pengertian pajak :
pajak itu pungutan yang sifatnya di paksakan tanpa memandang subjek pajaknya, jadi mau siapa juga asal memiliki penghasilan ya tetap di pajaki, ga perduli itu mau saudaranya gayus,aa gym atau saudara pak SBY sekalian tetap harus taat pajak… masalah penggunaan dana pajaknya ga saya bahas yah takut melenceng jauh dari topik nya hehee… nah pungutan yg tadi di tarik dari kita tadi nantinya akan di gunakan untuk membiayai pembangunan negara ini….

sebelom lebih jauh ke pph nya ada baiknya gw tulisin lagi kali ya tarif dasar pengenaan pajak atau yg biasa di sebut tarif pasal 17 ama PTKP nya:

tarif ps 17:
s/d 50.000.000 5%
diatas 50.000.000 – 250.000.000 15%
diatas 250.000.000 – 500.000.000 25%
diatas 500.000.000 30%

PTKP

- Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi 15.840.000
- Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin 1.320.000
- Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. 15.840.000
- Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga 1.320.000

langsung contoh soal ya:

Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2009. la memperoleh gaji
sebulan sebesar Rp. 2.000.000,- dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 25.000,- sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0). hitung pph terutang perbulan nya!

jawab:

gaji : 2000.000
di kurangi:
biaya jabatan = 5% x 20000000 = 100.000
iuran pensiun = 25000
125000
penghasilan neto = 2000000 – 125000 = 1875000
penghasilan neto di setahunkan = 12 x 1875000 = 22.500.000

PTKP (K/0) = 17.160.000
PKP = 22.500.000 – 17.160.000 = 5340000

PPh = 5% x 5340000 = 267.000

nah ketemu deh PPh terutangnya, tapi inget itu PPH setahun, kalo buat nyari PPh terutang per bulan nya tinggal temen2 bagi dengan 12 aja, ketemu deh… :)

PPh 22
jai PPh 22 ituh terbagi 2 ada yang buat kegiatan impor sama kegiatan pembelanjaan pemerintah

nah untuk tarif kegiatan impor
- yang memiliki Angka Pengenal Impor (API) 2,5%
- yang tidak memiliki API 7,5%
cat: tarif dikalikan dari nilai impor

unutk yang kegiatan pembelanjaan pemerintah tarifnya 1,5 persen dan itu bersifat final.
final disini maksudnya tidak bisa dikreditkan lagi sebagai pajak yg terutang sebagai pajak yang sudah di bayar pada tahun berjalan.

PPh 23
nah ini pajak yang di pungut dari kegiatan penyertaan modal, contohnya: sewa, penyerahan jasa, atau hadiah, dan tarif nya 2% dari nilai nya.

PPh 26
ini pajak yg di potong dari WP luar negeri yang penghasilannya bersumber dari Indonesia, dan tarifnya sendiri 20%

tambahan: ada PPh pasal 25, itu PPh yang dipotong pada tahun berjalan, jadi maksudnya jumlah pajak yang udah kita bayarkan selama tahun berjalan termasuk di dalamnya pph 22, 23, dan 26 kalo ada… tapi yang bersifat final tadi tidak dapat dimasukkan kedalam pph 25…

nah kurang lebih sepengetahuan saya tentang pajak kurang lebih begitu, kalo ada yang mau menambahkan atau kurang setuju boleh langsung di sampaikan teman….

wassalam

Angga Permadi Karpriana

referensi: pajak.go.id

Ironi: ketinggalan pesawat

Cuma pengen cerita, klo hari ini gw ketinggalan pesawat, tah sapa yg salah jg gw masih bingung… ini tentang gw ketinggalan pesawat… jadi pesawat gw itu flight jam 3 teng… nah pas gw sampe bandara kira2 jam 14.55 :D nah pas gw mau check in eh tu pesawat dah kabur katanya -_- terpaksa gw ke kantor batavia buat ngurusin masalah ini… sampe di kantor batavia, tiket gw di alihin esok hari pada jam yg sama, dan dikenain charge 250k, yg jadi masalah bukan duitnya sih buat gw, yg jadi masalah kenapa dikenakan charge? seangkan klo mereka yg delay ada gitu mereka ngasih duit ke kita? ga adil kan? ya mungkin itulah yg dimaksud teori utilitarianism…. pas udah gw bayar tu charge, gw sindir aja tu mbak jaga tiket, dengan kalimat “BIASANYA DELAY MBAK, TUMBEN KALI INI TEPAT” tuh mbak2 langsung nyaut, ya kali ini berarti bukan rezeki anda… ngehe, langsung gw jawab, halah biasa aja kali mbak, maskapai lo ini juga sering delay kali!!!! langsung aja gw ngeloyor pergi… yaudah gw tahan sabar deh, besok klo gw sampe di bandara tepat pada waktunya, dan ternyata tu pesawat delay, hmmm liat aja tu mbak2 yg gatain gw tadi….

kejadian diatas tadi cukup membuka mata gw tentang hal kecil tp perlu di perhatikan tentang ketidakadilan maskapai penerbangan, ya gw maklum aja sih klo di tinggal, masa iye gw harus di tunggu, tp yg gw ga terima kenapa penggantian tiket aja mesti di bebankan cost? sedangkan kayak yg udah gw jelaskan tadi diatas, klo mereka delay kita tidak pernah menuntut bayaran ama mereka, padahal mungkin ada penumpang yg kehilangan peluang bisnis gara2 keterlambatan mereka, dan mereka tetap sabar dan ga MINTA CHARGE kok…. itu aja sih yg pgn gw sampein,

wassalam

Angga Permadi Karpriana

Liability & Equity

Selamat siang… di kesempatan ini kembali saya pengen belajar dan mengulas plus sharing sama temen2 blog hehee… tema kali ini yg akan saya share yaitu tentang Liabilities & Equity… Liability & Equity ini kalo di neraca ada di sisi pasiva… langsung aja kali ya biar waktunya lebih singkat….

LIABILITES

kalo kita inget2 lagi persamaan dasar accounting A = L+E, Nah utang ini merupakan besarnya kepentingan kreditur di perusahaan, kasarnya gini aja deh itu orang yg minjemin kita duit buat operasi perusahaan kita… sementara modal merupakan besarnya kepentingan pemilik pada harta perusahaan… tapi kreditur ini berbeda lho dengan pemilik modal, si kreditur ini pihak eksternal, nah sedangkan kalo pemilik modal ini pihak interal perusahaan…
Adanya utang di neraca menunjukkan kalo perusahaan pernah menarik sumberdaya dari kreditur… hal-hal penting dari dari utang ini yaitu :
1. Utang ini muncul dari transaksi kejadian masa lalu.
2. Utang harus melibatkan transfer aset atau penyedian jasa di kemudian hari yang bersifat probable (hampir pasti) –> maksudnya bayar utang :D
3. Utang ini merupakan kewajiban dari suatu entitas yang wajib di lunasi.

Klasifikasi utang
Untuk tujuan pelaporan keuangan, utang di klasifikasikan sebagai utang lancar dan utang jangka panjang. Suatu utang yang berasal dari kegiatan operasional akan diklasifikasikan sebagai utang lancar jika utang ini akan dilunasi dengan menggunakan harta lancar dalam satu tahun ke depan atau dalam satu siklus operasi normal. sebaliknya long term liability/ utang jangka panjang ini merupakan utang yg pelunasannya lebih dari satu siklus operasi normal.

Pengukuran utang
Pengukuran utang merupakan proses pemberian atribut nilai pada utang, atribut yg di berikan adalah nilai moneter. Untuk tujuan pengukuran, baik utang lancar maupun tidak lancar dapat di klasifikasikan menjadi tiga jenis:
1. Utang yang jumlahnya sudah pasti, contoh nya: nominal dari wesel atau obligasi
2. Utang yg jumlahnya harus di estimasi, jadi maksudnya dilihat dari kepastiannya, utang ini pasti terjadi namun jumlahnya belum diketahui secara pasti. contohnya: utang garansi.
3. Utang kontinjensi, yaitu utang yang muncul jika terjadi kejadian lain, contohnya, perusahaan di tuntut pengadilan oleh perusahaan lain, perusahaan akan membayar kewajiban jika pengadilan memenangkan si perusahaan penuntut, tingkat kemungkinan timbulnya kontinjensi ini dibagi lagi:
a. Probable : Tingkat kemungkinannya sangat tinggi dan bahkan dapat dikatakan hampir pasti. Jika jumlah utangnya dapat diestimasi dengan handal, maka utang ini dicatat, jika jumlahnya sulit diestimasi maka keberadaan utang ini diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
b. Reasonable posible : Kemungkinan terjadinya 50% atau dapat terjadi dapat pula tidak. Jika kondisinya demikian cukup diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
c. Remote : Kemungkinan terjadinya sangat kecil sehingga tidak perlu dicatat dan dilaporkan kecuali untuk utang jaminan pembayaran utang walaupun tingkat kemungkinan terjadinya kewajiban kecil tetapi harus diungkap dalam catatan atas laporan keuangan.
Tentang utang mungkin gw rasa yg gw ngerti cm segitu, kita lanjut aja deh ke Pasiva lainnya yaitu Equity/Modal.

Equity / Modal

Ekuitas merupakan bersarnya kepentingan pemilik perusahaan pada harta perusahaan.

Bentuk Perusahaan
Terdapat beberapa bentuk perusahaan yaitu perusahaan perorangan, persekutuan dan perseroan terbatas serta koperasi. Walaupun secara hukum perusahaan perseorangan tidak diakui sebagai entitas yang terpisah dengan pemiliknya, namun menurut pandangan akuntansi perusahaan perseorangan terpisah dari pemiliknya. Perseroan terbatas menurut pandangan hukum merupakan entitas yang dapat melakukan kegiatan seperti manusia sehingga dapat dikatakan bahwa PT merupakan
entitas buatan (artificial entity). pada kali ini gw lebih menititk beratkan pada Perseroan terbatas / PT.

Karakteristik Perseroan Terbatas
Jika dilihat dari sudut pandang akuntansi PT adalah suatu perusahaan yang kepemilikannya diwujudkan dengan SAHAM. Saham merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh perseroan. Seseorang atau lembaga yang ikut serta menyerahkan sumber daya (harta) ke perseroan akan diberikan saham. Mereka disebut pemegang saham (Stockholder).

Dividen
Dividen adalah bagian laba bersih perusahaan yang dibagi kepada pemegang saham sesuai prosentase kepemilikannya. Dividen dapat berupa dividen tunai, dividen saham, dan dividen property. Dividen tunai adalah bagian laba perusahaan yang dibagi dalam bentuk kas. Dividen saham adalah bagian laba perusahaan yang dibagi dalam bentuk saham perusahaan. Sedangkan dividen property adalah dividen dalam bentuk selain dividen tunai dan dividen saham, misalnya berupa saham perusahaan lain.

Pemabatasan Saldo laba
Saldo laba yang besar dapat dijadikan dasar untuk membayar dividen. Untuk tujuan tertentu kadangkala saldo laba ini dibatasi agar tidak dibagi dalam bentuk dividen. Pembatasan ini dilakukan untuk beberapa tujuan seperti melindungi kreditor jika perusahaan membeli kembali saham perusahaan. Membeli saham sendiri hakekatnya sama dengan mengembalikan uang kepada pemilik. Karena yang berkepentingan
terhadap harta perusahaan adalah kreditor dan pemilik, jika perusahaan
mengembalikan uang ke pemilik, kreditor akan terancam kepentingannya. Oleh karena itu pembayaran dividen yang hakekatnya pengembalian harta ke pemilik perlu dibatasi dengan cara mengikat (membatasi) saldo laba.
ya wajar ajalah kalo kepentingan kreditur lebih di utamain, karena kreditur merupakan pihak eksternal perusahaan jadi harus di utamain, kalo kepentingan kreditur di abaikan ditakutkan kedepanny kalau2 kita butuh bantuan dari kreditur tersebut kita akan kesulitan, itulah kenapa di Neraca Liabilities letaknya paling atas/ di atas Equity…

yak kira2 begitu review tentang liabilities & equity maaf ya kalo masih banyak kekurangan, soalnya saya juga masih belajar, kalo ada yg mau nambahin atau komentar silahkan, saya tunggu kritik dan saran membangun dari teman teman… wassalam…

Regards,

Angga Permadi Karpriana